BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini, dituntut selama 8 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi lima kegiatan di lingkungan Setdakab Kuansing senilai Rp13,6 miliar tahun anggaran 2017.
Selain tuntutan 8,5 tahun penjara, terdakwa Mursini juga dituntut membayar denda sebesar Rp360 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hendri Junaidi SH, pada sidang yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 20 Desember 2021.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya disebutkan, terdakwa Mursini, Bupati Kuansing tahun 2016-2021, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Muharlius selaku Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2017-2018, M Saleh selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Verdi Ananta, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing, serta Hetty Herlina, S.Sos, Yuhendrisal, SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (sudah divonis bersalah).
Dalam dakwaan sebelumnya juga disebutkan dana sebesar Rp13 miliar lebih untuk 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing tahun 2017, digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya Rp650 juta digunakan Mursini untuk diberikan kepada pria mengaku KPK di Batam dan Rp150 juta untuk biaya berobat istri Bupati Mursini.
Disebutkan, pada bulan puasa tahun 2017 tepatnya, Selasa 13 Juni 2017 sekira pukul 24.00 WIB, Verdi Ananta dipanggil oleh Bupati Kuansing, Mursini, di Masjid Baitul Hamdi. H. MURSINI memerintahkan Verdi Ananta untuk mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika jika ditukar dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp500 juta kepada seseorang di Batam. (bpc17)