BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pihak manajemen KS Tiga Naga legowo dengan sanksi yang dijatuhkan PSSI terhadap klub sepak bola itu, buntut dari kerusuhan saat pertandingan Tiga Naga vs Semen Padang pada Selasa, 30 November 2021.
Kekalahan Tiga Naga akhirnya membuat klub ini terdegradasi dari Liga 2 ke Liga 3. KS Tiga Naga dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI buntut dari kerusuhan itu.
Berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI, tanggal 3 Desember 2021 Tiga Naga dan Official mendapatkan sanksi larangan beraktivitas di dunia kulit bundar dari 24 bulan hingga 36 bulan.
Manager Tiga Naga Hidayat ketiga dikonfirmasi mengatakan walaupun dengan berat hati, Tiga Naga harus menerima kenyataan pahit tersebut.
“Bukan masalah angka (denda), masalahnya adalah official tim masih muda-muda. Masa depan mereka masih panjang,” ucapnya.
Dalam laga melawan Semen Padang itu memang berlangsung panas, karena kedua tim harus berjuang mati-matian untuk bisa mempertahankan diri di Liga 2 Indonesia untuk musim depan.
Namun sayang, Tiga Naga yang kalah 1-0 dari Semen Padang harus mengucapkan selamat tinggal kepada Liga 2 Indonesia musim depan dan harus turun kasta ke Liga 3. Padahal ini adalah musim perdana dari Tiga Naga di kancah sepakbola profesional.
Ketika peluit panjang ditiupkan wasit tanda berakhirnya pertandingan, Official Tiga Naga yang merasa dirugikan oleh kepemimpinan wasit langsung mengejar dan melakukan penyerang ke perangkat pertandingan.
Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada KS Tiga Naga sebagai berikut:
- pelatih Kepala KS Tiga Naga, Feryandes Rozialta atas tuduhan provokator (larangan beraktivitas 36 bulan dan denda Rp25.000.000)
- Asisten pelatih KS Tiga Naga, Beni Setiadi yang melakukan penyerangan dan pemukulan kepada wasit (larangan beraktivitas 24 bulan dan denda Rp10.000.000)
- Kitman KS Tiga Naga, Andria Syahputra dengan jenis pelanggaran penyerangan dan pemukulan terhadap wasit (larangan beraktivitas 24 bulan dan denda Rp10.000.000)
- Masseur KS Tiga Naga, Herlizon Herly dengan jenis pelanggaran penyerangan dan pemukulan terhadap wasit (larangan beraktivitas 24 bulan dan denda Rp10.000.000)
- Tim KS Tiga Naga dengan jenis pelanggaran tingkah laku buruk tim. 4 ofisial tim secara bersama sama melakukan ancaman, intimidasi, pengejaran, pemukulan dan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan (denda Rp75.000.000)
(bpc2)