BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau sejauh ini masih akan mempelajari terkait usulan pemberhentikan Hamdani sebagai Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Riau Firdaus membenarkan bahwa surat usulan pemberhentian Hamdani yang dilayangkan oleh DPRD Kota Pekanbaru sudah diterima Pemprov Riau beberapa waktu lalu.
Namun Pemprov Riau belum bisa memberi keputusan apakah usulan tersebut bisa langsung ditindaklanjuti dengan pemberhentian Hamdani atau tidak.
“Sekarang masih berproses. Kami juga masih perlu mempelajari usulan-usulan tersebut,” ujarnya, Senin (15 November 2021.
Adapun salah satu tahapan yang akan dilakukan, yakni menelaah usulan tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk Gubernur Riau Syamsuar dalam mengambil keputusan.
Firdaus menegaskan, setakat ini pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan bahan-bahan terkait usulan pemberhentian Hamdani sebagai ketua DPRD Kota Pekanbaru.
“Apakah semuanya telah sesuai dengan mekanisme atau tidak, kita lihat nanti lah,” sambungnya. “Sedangkan kalau tidak bisa ditolak,” terangnya.
Sejauh ini Firdaus belum bisa memastikan berapa lama proses tersebut akan berlangsung. “Tapi secepatnya akan diselesaikan,” tuturnya.
Firdaus mengaku telah melakukan rapat bersama dengan pihak terkait, seperti Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau. Termasuk dengan Plt Sekwan dan BK DPRD Pekanbaru serta Kabag Pemerintahan Kota Pekanbaru. (bpc2)