BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy terancam 6 tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka.
Tubagus Joddy ditetapkan tersangka dengan pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 11 November 2021.
Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 ini sendiri memuat tentang ancaman kepada pihak yang lalai di jalan raya sehingga menyebabkan kecelakaan.
Vanessa Angel mengalami kecelakaan pada Kamis, 4 November 2021 lalu di Tol Jombang-Mojokerto. Saat itu, Vanessa dan suaminya tewas.
Sementara, sang anak, pengasuh, dan sopir selamat. (bpc4)