• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Operasional PT SAL Diduga Sarat Pelanggaran Hukum

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Desember 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Izin PT Setia Agrindo Lestari (SAL) yang berada di Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau diduga banyak mengandung unsur melawan hukum. Hal ini diketahui saat tim koalisi untuk keadilan ekologis yang tergabung dari Masyarakat Perduli Inhil (MPI), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) serta Riau Corrption Trial mengambil titik GPS di TKP.

Hasilnya penebangan hutan dan lokasi alat berat PT SAL berada di luar izin lokasi seluas 17.095 hektar yang diberikan Bupati Inhil tahun 2013. Dan PT SAL juga belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, sementara PT SAL sudah menebang kayu hutan di parit 9 dan parit 10.

“Menurut keterangan warga yang kami temui, PT SAL tak pernah melakukan sosialisasi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Warga tidak tahu soal amdal,” ujar perwakilan Jikalahari pada konferensi pers, Selasa (09/12/2014).

Beberapa unsur melanggar hukum lainnya adalah PT SAL mengajukan izin lokasi seluas sekira 2000 hektar pada 30 Mei 2012, lalu 1 Agustus 2012 BP2MPD Inhil memberikan seluas 17.095 hektar, dan pada 31 Oktober 2013 atau sebulan menjelang Indra Muchlis Adnan digantikan oleh Bupati terpilih, Indra Mukhlis Adnan (Bupati priode 2009-2013) menerbitkan IUP kepada PT SAL.

Area seluas 17.095 hektar tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan yang ada. Hasil investigasi Jikalahari, area tersebut tumpang tindih dengan izin HPH HTI PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dan PT Bina Keluarga, hal ini jelas bertentangan dengan peraturan menteri kehutanan.

Faktanya, hasil temuan tim Jikalahari menemukan lokasi PT SAL berada di atas izin dua perusahaan yang sudah berdiri jauh sebelum PT SAL berdiri. PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (MSK) dapat izin dari SK Menhut SK.109/Kpts-II/2000 dengan luas area 44.595 hektar yang kemudian mendapat ketetapan areal melalui Kepmenhut: SK.59/Menhut-II/2013, areal MSK menjadi seluas 44.433,66 hektar yang terletak di kelompok hutan Sungai Gaung Kabupatem Inhil Riau.

Izin PT SAL juga bertentangan dengan Inpres SBY No 06 tahun 2013 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, serta izin lokasi PT SAL No:503/BP2MPD-IL/VIII/2012/05 tentang pemberian izin lokasi kepada PT SAL untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil terasa janggal karena awalnya lokasi terletak di Kecamatan Tempuling, lantas berubah menjadi Kecamatan Gaung saat warga mengadukan ke DPRD Inhil. (ezy)

 
 
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Waspada! Ternak di Inhu Diserang Virus Jembrana

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.