BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengatakan ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi sekolah saat pelaksanaan belajar tatap muka.
Salah satunya adalah durasi belajar di kelas. Menurut Ismardi, durasi pembelajaran di kelas hanya boleh berlangsung 2 hingga 3 jam.
Kemudian, dalam satu minggu, hanya boleh 2 hari masuk belajar tatap muka.
“Aturannya kita mengacu kepada SKB (Surat Keputusan Bersama) empat menteri,” kata Ismardi, Kamis 9 September 2021.
Ismardi juga mengatakan sekolah harus memastikan kesiapan fasilitas penunjang untuk protokol kesehatan (prokes).
“Kita sosialisasikan agar mereka bisa melengkapi kekurangan (alat penunjang prokes). Kalau mereka sudah siap, maka dipersilahkan untuk membuka sekolah,” tambah dia.
Dikatakan Ismardi, ada 177 sekolah dasar (SD) dan 45 sekolah menengah pertama (SMP) di Pekanbaru siap untuk mengadakan belajar tatap muka. (bpc4)