BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Harga tes PCR secara resmi sudah diturunkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kepada Kemenkes untuk melakukan penyesuaian harga tes PCR.
Namun harga terbaru setelah penyesuaian, berbeda antara Jawa dan Bali dengan daerah – daerah di luar Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengumumkan harga atas tes PCR.
“Batasan tarif tertinggi tes PCR diturunkan Rp495.000 untuk jawa dan bali serta Rp525.000 untuk di luar Jawa dan Bali,” kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 16 Agustus 2021.
Terkait hal itu, pihaknya meminta kepada semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan tes PCR untuk dapat mematuhi batas tertinggi tarif tersebut.
Selain itu, Abdul juga mengatakan bahwa durasi lama hasil yang bisa diterima oleh masyarakat yang melaksanakan tes adalah maksimal 1×24 jam setelah melaksanakan test.
“Terkait harga tes PCR, pemerintah akan meninjaunya secara berkala,” katanya.
Dia menuturkan bahwa harga atas tes PCR untuk Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali mulai berlaku besok, Selasa 17 Agustus 2021.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Kementerian Kesehatan menurunkan harga tes PCR berada di kisaran Rp450.000 – Rp550.000.
Presiden mengatakan bahwa untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR. Saat ini harga tes PCR bervariasi antara Rp900.000 hingga Rp1 juta ke atas. (bpc2)