• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Siap-Siap, Pelanggar Perda Pekanbaru Bakal Kena Tipiring

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Desember 2014
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru siap melakukan pemberian sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar peraturan daerah (perda). Apalagi Badan Satpol PP juga telah memiliki penyidik sebanyak empat orang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada bertuahpos, Senin (01/12/2014). “Kita siap melakukan pemberian tipiring untuk pelanggaran perda khususnya ketertiban sosial,” ujarnya di kantor walikota.

Saat ini pihaknya masih tengah menunggu Surat Keputuhan (Skep) dari Kementerian Hukum dan HAM untuk izin penyidikan dan penindakan tipiring yang dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru. “Selesai administrasinya, baru kita bisa bergerak,” ujarnya.


Sedangkan untuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan (LP) serta instansi lainnya telah kami jalin koordinasi untuk memantapkan tipiringnya sudah dilakukan. Sehingga bila tipiring diberlakukan pelanggar bisa didenda bahkan kurungan badan.

Sanksi tipiring tersebut, tambah Zulfahmi, tidak hanya berlaku bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) tetapi juga berlaku bagi pelanggar perda lainnya. Seperti pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan, penyalahgunaan izin mendirikan bangunan.

“Untuk gepeng misalnya, begitu ditemui beroprasi, langsung ditangkap kemudian sidang ditempat dengan melibatkan pihak kejaksaan dan langsung diserahkan ke LP. Kalau selama inikan sudah kita tangkap, dan lepaskan, mereka datang lagi,” ujarnya. Dengan pemberlakuan tipiring ini diharapkan para gepeng maupun anak punk bisa jera. (Riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Peringati KORPRI, Profesional Aparat Sipil Ditegakkan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.