BERTUAHPOS.COM, PANGKALAN KERINCI – Untuk menghindari penumpukan pencairan dana pada akhir tahun 2014, maka batas waktu pembayaran Surat Perintah Membayar (SPM) barang dan jasa dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang semula ditetapkan tanggal 24 Desember 2014, dimajukan menjadi tanggal 15 Desember 2014.
Keputusan ini juga sesuai dengan saran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Riau dalam laporan keuangan Kabupaten Pelalawan tahun 2013.
“Batas waktu penerimaan atau pencairan dana pada Bank Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci paling lambat hari Senin tanggal 31 Desember 2014,” ungkap Kabag Keuangan Setdakab Pelalawan, Hanafie SSos, Senin (01/12/2014).
Sedangkan khusus untuk pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK), sambungnya, agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bagian Keuangan c.q Sub Bagian perbendahaaraan dan Kasda. Yaitu dengan menyampaikan laporan realisasi.
Fisik keuangan paling lambat Senin tanggal 8 Desember 2014 untuk memastikan dananya sudah tersedia.
“Sementara itu ntuk pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) pegawai bulan Desember 2014, surat perintah membayar (SPM) diterima Bagian Sekretariat Daerah pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014,” tandasnya.
Hanafi juga menegaskan batas waktu dan tata Cara penyampaian dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2014. Yakni batas akhir pelaksanaan kontrak tanggal 13 Desember 2014 dan batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) adalah tanggal tanggal 24 Desember 2014.
Keputusan inimerupakan tindak lanjut dari surat Bupati Pelalawan No: 903/POPEMB/2014/13, tanggal 8 Januari 2014 tentang percepatan pelaksanaan APBD TA 2014 Kabupaten Pelalawan point 15. (maulana)