BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru mencatat setidaknya ada 70 – 90 pasar kaget di Pekanbaru beroperasi tanpa izin alias Ilegal.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut mengatakan, walaupun hanya pasar kaget tetap harus disertakan izin agar pemerintah mudah melakukan penataan.
“Kami tak melarang masyarakat mengelola pasar, namun tetap harus izin. Silahkan urus izinnya dan beroperasi,” katanya.
Dia menambahkan Izin diperlukan agar operasional pasar tradisional dadakan tersebut lebih tertib dan mudah ditata. Meski demikian, juga tak semua keberadaan pasar kaget harus diberi izin.
“Dengan catatan, izin akan dikeluarkan kalau semua persyaratan dan ketentuan dipatuhi dan dilaksanakan. Tidak mungkin kita kasih izin. Pasar-pasar ilegal seperti istilahnya pasar kaget, kami tidak pernah memberikan izin, ini harus ditertibkan,” sebutnya.
Lanjutnya, penataan pasar diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014, Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (bpc2)