BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendenda kedai kopi yang kedapatan melanggar aturan PPKM level 4.
Kedai kopi yang kedapatan melanggar tersebut kemudian didenda Rp500 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan dua kedai kopi yang kedapatan melanggar ini berada di Jalan Subrantas.
Dua kedai kopi ini, kata dia, tetap buka dan menerima pelanggan makan ditempat melebihi aturan.
“Kita sanksi denda karena mereka memang boleh buka, tapi jumlah pelanggan yang diterima makan ditempat melebih kapasitas bahkan hampir penuh,” kata Iwan.
Iwan mengatakan kedai kopi dan sejenisnya boleh tetap buka, namun membatasi pelanggan yang makan di tempat. Maksimal, hanya 25 persen dari kapasitas.
“Kedai kopi boleh buka namun kapasitas hanya 25 persen dari hari normal,” pungkas dia. (bpc4)