BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gubernur Riau Syamsuar mengatakan pelaksanaan PPKM tetap akan menyesuaikan dengan kondisi di masing – masing daerah.
Saat ini pemerintah telah merevisi kebijakan soal PPKM, dengan kata lain tak lagi ada PPKM Mikro atau PPKM Darurat, melainkan PPKM level 1-4, sesuai dengan Permendagri Nomor 22 Tahun 2021.
“Yang jelas, pak Presiden berharap kepada masing-masing daerah untuk menyesuaikan dengan situasi di daerah,” kata Gubernur Riau Syamsuar.
Dijelaskan, ada beberapa penyesuaian yang akan dilakukan. Penyesuaian ini mengacu bagaimana ekonomi masyarakat tetap bisa berjalan, dan warga tetap patuh pada protokol kesehatan.
“Biro Hukum Setdaprov Riau juga tengah mempersiapkan terkait acuannya,” tutur Syamsuar.
Sementara wilayah yang masuk pada Level 3, adalah sebagai berikut: Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Sibolga (Sumatera Utara), Kota Solok (Sumatera Barat), Kota Pekanbaru (Riau)
Lalu ada Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau), Kota Jambi (Jambi), Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatera Selatan), Kota Bengkulu (Bengkulu)
Selain itu ada Kota Metro (Lampung), Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya (Kalimantan Tengah), Kabupaten Bulungan (Kalimantan Utara), dan Kota Manado dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara).
Ada pula Kota Palu (Sulawesi Tengah), Kota Kendari (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon (Maluku), Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura (Papua), dan Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama (Papua Barat).
(bpc2)