BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan TNI dan Polri menggelar penertiban masyarakat dan pengelola tempat hiburan yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Hasilnya, ada dua orang yang dinyatakan positif COVID-19, Sabtu, 17 Juli 2021 malam.
Dua pengunjung tersebut ditemukan saat berada di tempat hiburan malam (THM) CE-7, Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi. Mereka dinyatakan positif, setelah petugas kesehatan melakukan pemeriksaan tes swab antigen.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, melalui Kabid Ops Yendri Doni, Ahad (18/7/2021) mengatakan, setelah dipastikan positif, keduanya langsung diangkut untuk menjalani isolasi di Rusunawa.
“Sesuai intruksi pimpinan, dua orang positif ini langsung kita bawa ke Rusunawa untuk isolasi,” kata Yendri.
Sedangkan, untuk tindakan kepada pengelola CE-7, pihaknya memberikan dengan memberikan surat teguran. Terkait temuan dua pengunjung yang ditemukan positif di CE-7. Tempat hiburan ini, sebut Yendri diduga melanggar Surat Edaran tentang pengetatan PPKM mikro nomor 13/SE/SATGAS/2021.
Hal ini lanjut Yendri, sesuai aturan dalam edaran yang seluruh tempat hiburan tutup selama pengetatan PPKM mikro. Dalam surat edaran (SE) itu, ditegaskan penutupan tempat hiburan itu, tertulis pada angka 6 melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap tempat hiburan.
Pada Huruf C, dilakukan penutupan Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.
“Kita bergerak sesuai SE. Sehingga tim gabungan datang ke sana (KTV CE7-red),” jelasnya.
Kegiatan lainnya, satgas juga memberikan sangsi serupa kepada pedagang kaki lima yang berjualan di simpang Jalan Cut Nyak Dien. Hasilnya dilakukan tes Swab antigen kepada 25 pedagang dan pengunjung dengan hasil keseluruhan non reaktif COVID-19.
Dalam hal ini, tindakan tegas dilakukan dengan pemblokiran NIK salah satu warga, karena dinilai tak kooperatif saat giat dilaksanakan. Tindakan tegas juga diberikan kepada delapan pembeli jus, Jalan Cut Nyak Dien dengan membersihkan halaman parkir kantor Satpol PP.
“Razia ini dilakukan sesuai intruksi Mendagri nomor 17 Tahun 2021 dan Intruksi Gubernur Riau nomor 122/IND/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro.
Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 dan surat edaran Walikota pekanbaru nomor 13/SE/SATGAS/2021 tentang pengetatan aktivitas dan edukasi PPKM mikro Pekanbaru,” pungkasnya. (bpc2)