• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Buruh Protes, Kenaikan Upah 2014 Dipatok 5-10% di Atas Inflasi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Agustus 2013
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS, PEKANBARU – Para serikat pekerja memprotes instruksi presiden (Inpres) tentang panduan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014. Mereka beralasan keputusan tersebut sebagai sikap pemerintah yang ingin upah buruh tetap murah.
 
“Pemerintah mengeluarkan Inpres sebagai bentuk kepanikan dan tindakan ngawur untuk menekan upah buruh kembali menjadi murah atas tekanan Apindo dan pengusaha hitam, oleh karenanya buruh Indonesia menolak dan meminta dicabut Inpres tersebut,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Jumat (30/8/2013)
 
Menurutnya, Inpres tersebut akan mengembalikan rezim upah murah dan memiskinkan buruh secara struktural. Iqbal beralasan hal ini karena pemerintah tunduk dengan tekanan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
 
“Kami meminta para gubernur dan dewan pengupahan daerah untuk tidak mematuhi Inpres tersebut karena cacat hukum,” serunya.
 
Berikut ini alasan buruh meminta dewan pengupahan dan pemda tak mematuhi Inpres, antaralain:
 
  • Buruh beranggapan penetapan UMP/UMK dilakukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati setelah survei KHL (kebutuhan hidup layak) oleh dewan pengupahan daerah. Artinya bukan ditentukan oleh pemerintah pusat dalam bentuk Inpres.
  • Mereka menilai Inpres tersebut ngawur dan sebagai bentuk kepanikan Menteri tertentu karena survei KHL belum dilakukan tetapi sudah mematok nilai UMP, bahkan sudah ditentukan inflasi plus 5% dan plus 10%.
 
Seperti diketahui Presiden SBY mengeluarkan Inpres tentang Pedomaan Kebijakan UMP berisi beberapa ketentuan sebagai acuan kepala daerah.
 
Inpres ini ada batasan maksimal kenaikan ada yang 10% di atas inflasi khsusnya perusahaan padat modal. Sedangkan untuk upah minimum padat karya dan industri menengah dipatok 5% di atas inflasi.
 
sumber: detik
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Menutup Pekan Ini, IHSG Melesat Ke 4.195,09

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.