BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Polisi mengungkap bahwa Nia Ramadhani telah mengkonsumsi narkoba sejak 4 – 5 bulan lalu. Nia dan suaminya Ardi Bakrie, serta sopirnya berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Ketiganya sudah jadi tersangka dan masih kami dalami berapa lama yang bersangkutan memakai. Pengakuan awal 4-5 bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 8 Juli 2021.
penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mendalami pengakuan para tersangka. Disampaikan Yusri, penyidik saat ini juga tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu untuk ketiga tersangka ini.
“Kami cek betul, termasuk pemasoknya dari mana, akan kami lakukan pengejaran, dari mana dia beli barang ini, tim bergerak di lapangan. Nanti perkembangan kasus ini akan kami sampaikan,” tuturnya. Sebelumnya, polisi menangkap Nia Ramadhani dan sopirnya berinisial ZN di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah penangkapan, suami Nia yakni Ardi Bakrie mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kasus ini, polisi turut menyita satu klip sabu dengan berat bruto 0,78 gram serta bong atau alat isap sabu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bpc2)