BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Seorang pekerja Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) kembali diamankan polisi, pada Rabu, 7 Juli 2021. Lokasi persisnya di areal perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Alah, Hulu Kuantan Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM mengatakan diamankannya seorang pekerja PETI merupakan langkah penegakan hukum.
“1 orang pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk 1 unit Ekskavator berhasil kami amankan dari TKP langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk selanjutkan kami proses secara hukum, sedangkan 2 pelaku lainnya yang melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas guna penangkapan di TKP saat ini masih dalam pencarian,” terang Kapolres.
Aktivitas PETI yang berhasil diungkap tersebut tidak terlepas dari strategi yang telah direncanakan dan disiapkan oleh Tim Pemberantasan PETI Polres Kuansing.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras dan juga tentunya kesabaran TIM untuk mengintai aktivitas pelaku PETI yang kerap sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas, hari ini Kami kembali berhasil meringkus 1 orang pelaku PETI yang tertangkap tangan sedang mengoperasikan alat berat berupa ekskavator di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan,” terang Kapolres.
“Satu orang pelaku An. Tn. MS (28 thn) saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya yang diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,” terang Kapolres.
Terkait aktivitas PETI, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal tersebut, karena selain merusak lingkungan juga akan menanggung resiko untuk diproses secara hukum pidana. (bpc10)