BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau bakal memberlakukan syarat pengetatan masuk, terutama untuk orang yang berasal dari Pulau Jawa dan Bali. Pengetatan masuk ke Riau dalam rangka menekan angka kasus penyebaran Covid-19.
“Kita akan memberlakukan persyaratan dokumen perjalanan yang sama dengan syarat yang diberlakukan selama PPKM Darurat Jawa dan Bali, yakni wajib menunjukkan surat bebas covid-19 swab PCR dan surat keterangan telah divaksin,” kata Gubernur Riau Syamsuar, Senin, 5 Juli 2021.
Syamsuar menambahkan bahwa pemberlakukan syarat masuk itu masih sebatas usulan. Artinya, rencana pengetatan syarat masuk ini masih akan dibahas dalam rapat internal. Jika pihak – pihak terkait menyatakan setuju, maka syarat tersebut akan langsung diberlakukan.
Dijelaskan, untuk saat ini pemberlakukan swab antigen ulang sudah diberlakukan di Bandara SSK II dan pelabuhan kepada setiap orang yang datang ke Riau dari Pulau Jawa. “Kami mohon kerjasamanya dan berharap mereka mau mengikuti semua prosedur. Ini untuk menjaga lonjakan kasus positif corona di Riau,” terang Syamsuar.
“Kalau sekarang masih diacak (random, red) pemeriksaan ulang swab antigen. Kenyataannya kan masih ada yang ditemukan positif. Makanya kita harus lakukan pemeriksaan lebih ketat lagi supaya tidak ada yang tertular,” sebutnya. (Advertorial)