• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Siapa yang Boleh Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan? Ini Kata Kadinsos Riau

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
1 Juli 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau T. Zul Efendi membenarkan bahwa tidak semua orang dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, termasuk TMP yang terdapat di kabupaten/kota.

“Memang tidak semua yang bisa dimakamkan di situ (TMP), syaratnya sudah ditentukan oleh pusat,” katanya kepada bertuahpos.com, Rabu 30 Juni 2021.

Sesuai dengan ketentuan dan syarat berlaku, setiap warga negara berhak dimakamkan di TMP adalah mereka yang memiliki jasa yang besar terhadap bangsa dan daerah. 

Dari beberapa sumber yang dirangkum bertuahpos.com warga negara yang boleh dimakamkan di taman makam pahlawan, telah diatur dalam perundang-undangan berlaku, dengan ketentuan syarat memiliki gelar berupa Pahlawan Nasional atau memiliki tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia yang terdiri atas Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, Nararya. Atau tanda kehormatan Bintang Mahaputra, terdiri atas Utama, Pratama, Naraya, Adipurna, dan Adipradana.

Sedangkan pemakaman di TMPN di provinsi dan kabupaten/ kota bagi anggota TNI, Polri, Purnawirawan dan PNS/ Wredatama, dapat dimakamkan bila sebagai Pahlawan berdasarkan perundangan yang berlaku atau gugur dalam pertempuran di daerah operasi melawan musuh negara.

Bagi purnawirawan, menurutnya memiliki salah satu tanda jasa kehormatan RI berupa bintang RI, Mahaputra, Sakti, Dharma, Gerilya, Yudha Dharma, Kartika Eka Paksi Utama, Jalasena Utama, Swa Bhuwana Paksa Utama, dan Bhayangkara Utama.

Sedangkan warga sipil menurutnya terlebih dahulu diangkat sebagai Pahlawan dengan Keputusan Presiden, atau memiliki salah satu atau lebih bintang tanda kehormatan, yaitu bintang RI, Maha Putra, Gerilya, dan bintang lainnya menurut perundangan TMP.

“Kalau untuk almarhum Pak Rivaie Rachman dipastikan sudah memenuhi syarat. Beliau juga salah satu tokoh pejuang, terutama terhadap pembangunan 2 daerah yakni Riau dan Kepri. Ada banyak penghargaan yang diperolehnya semasa hidup. Bahkan sejak dulu, hingga akhir hayat almarhum juga terus meperjuangkan daerah,” kata Zul Efendi. (bpc2)

Tags: Makam pahlawansyarat makam pahlawantaman makam pahlawanTMP
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pembantu Letnan Dua (Pelda) Anumerta Rama Wahyudi
Inspirasi - Story

Khidmat Hantar Pelda Anumerta Rama Wahyudi ke Liang Lahat

...

Read moreDetails
Next Post

Gempa Dangkal 4,4 Magnitudo Guncang Lampung

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.