• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jika Terpaksa Harus Keluar Daerah, ASN Wajib Kantongi Izin Tertulis

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
1 Juli 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemberlakuan aturan yang ketat dikeluarkan Gubernur Riau Syamsuar melalui Surat Edaran (SE) terkait pelarangan ASN di lingkungan Pemprov Riau keluar daerah atau keluar kota.

Gubernur Riau Syamsuar sudah mengeluarkan SE Nomor: 116/SE/BKD/2021, sebagai tindaklanjut edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu poin dalam edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau, yakni pegawai ASN dan non ASN yang melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala perangkat daerah.

“Jika dalam keadaan terpaksa sehingga perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur Riau, red),” kata Kepala Diskominfotik Provinsi Riau Chairul Riski.

Selain itu, kata dia, ASN dan non ASN yang melaksanakan kegiatan berpergian ke luar daerah harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19, serta memperhatikan peraturan dan kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan.

Termasuklah memperhatikan kriteria persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan satuan tugas penanganan Covid-19 protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut Riski menjelaskan, dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 pegawai ASN dan non ASN wajib melaksanakan perilaku hidup sehat dan bersih serta menjadi pelopor dalam penerapan 5M dan 3T seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, testing, tracing dan treatment.

Selain itu dalam surat edaran juga ada disiplin kepegawaian sehingga kepala perangkat daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dan non ASN dalam penerapan protokol kesehatan.

“Apabila terdapat pegawai ASN dan non ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” imbuhnya. (bpc2)

Tags: ASNcuti libur nasionalsyarat keluar daerah
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Manajemen Talenta ASN Riau Raih 100 Persen, BKN Nyatakan Siap Implementasi
Regional

Manajemen Talenta ASN Riau Raih 100 Persen, BKN Nyatakan Siap Implementasi

...

Read moreDetails
Jam kerja ASN harus berinovasi

Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk Pensiun ASN

Penertiban ASN, Pemprov Riau Perketat Pengawasan Disiplin Pegawai — Gubernur Wahid

Penertiban ASN, Pemprov Riau Perketat Pengawasan Disiplin Pegawai — Gubernur Wahid

hacker kartu kredit, Conti Ransomware

Dugaan Kebocoran Data ASN Berpotensi Ganggu SPBE dan Pelayanan Publik

Pj Gubri: Pelatihan Ini jadi Bukti bahwa Anda sudah ASN

asn dan fungsional dilantik, tenaga honorer dihapus, jadwal PPPK Riau 2023

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi ASN Tahun Ini

Next Post
Harga Komoditas Perkebunan

Sawit, Karet, Kelapa, Sagu, Pinang, Berikut Daftar Harga Komoditi Perkebunan di Riau Pekan ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.