BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tanggal mati masa berlaku SIM biasanya diabaikan oleh para rider. Tahu-tahu, SIM yang dimilik sudah mati.
Lalu, bagaimana jika SIM mati bertepatan dengan tanggal merah? Tentunya layanan perpanjangan SIM tidak buka. Apakah masih bisa perpanjangan pada besoknya?
Bagi kamu yang SIM-nya mati saat tanggal merah, jangan panik. Polri memberikan keringanan agar bisa melakukan perpanjangan pada hari kerja berikutnya.
“Bisa diperpanjang SIMnya dihari berikutnya” kata AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, dikutip dari motorplus, Minggu 20 Juni 2021.
“Kita memberikan dispensasi bagi yang masa berlaku SIM-nya mati di tanggal merah atau hari libur,” tambah dia.
Namun, Arief menegaskan keringanan ini hanya berlaku satu hari. Jika tak segera mengurus SIM mati setelah tanggal merah, maka tak akan dilayani lagi untuk perpanjangan.
“Sebaiknya cepat perpanjang SIM sudah dari jauh-jauh hari, apalagi sekarang sudah bisa online,” pesan Arief. (bpc4)