BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kepemilikan narkotika jenis ganja. Anji ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menyebut motif musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengonsumsi narkoba jenis ganja agar bisa rileks dan lebih produktif. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan Anji mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak September 2020.
“Pengakuan yang bersangkutan sejak September 2020 gunakan ganja untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin,” kata Ady kepada wartawan, Rabu 16 Juni 2021.
Meski demikian, menurut pengakuan Anji, yang bersangkutan tidak rutin dalam mengonsumsi barang haram tersebut. “Tidak terlalu rutin, menurut pengakuan baru beberapa kali itu diakui sejak September 2020,” ucap Ady.
Ady juga menuturkan bahwa Anji mengonsumsi narkoba jenis ganja itu di studionya dan di Bandung karena dirasa aman. “Yang bersangkutan memakai di situ (studio) menurut yang bersangkutan aman, dan di Bandung,” ujarnya.
Atas kasus hukum yang menjeratnya ini, Anji pun menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak. Ia juga menyatakan akan menjalani proses hukum yang berlaku. (bpc2)