BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) asal Lampung mengalami penganiayaan di Malaysia.
Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) kawasan Brickfields menangkap majikan pelaku penganiayaan pada 10 Juni 2021, sekaligus menyelamatkan korban.
“Dalam waktu kurang dari 1 hari setelah laporan diterima, tanggal 10 Juni 2021, PDRM menangkap pelaku dan melakukan penyelamatan atas seorang wanita PLRT (penata laksana rumah tangga/ART) WNI berusia 51 tahun asal Lampung,” bunyi keterangan pers KBRI Kuala Lumpur, dikutip dari CNN Indonesia.
Saat diselamatkan, KBRI Kuala Lumpur mendapati wajah korbam lebam bekas peganiayaan. Korban kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan.
“Korban mengalami luka pada wajah di bawah mata dan pipi serta tulang pipi serta sekitar rahang yang diduga akibat pemukulan pelaku,” lanjut keterangan KBRI Kuala Lumpur.
Selain menganiaya korban, terungkap juga sang majikan tidak membayarkan gaji. Dalam dua tahun bekerja, gaji korban hanya dibayarkan tiga kali.
Akses komunikasi korban juga sangat dibatasi. Termasuk, komunikasi korban dengan keluarga di Indonesia.
“Korban selama ini juga sulit dapat dihubungi keluarga dengan akses penggunaan telepon yang sangat terbatas hanya 1 kali dalam sebulan,” tambah KBRI Kuala Lumpur. (bpc4)