BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pihak kepolisian daerah (Polda) Riau menyatakan bahwa pelaku pembuat dan penjual surat bebas covid-19 palsu telah ditangkap, Kamis, 3 Juni 2021.
Kapolda Riau Irjenpol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa pelaku menjual surat keterangan bebas covid-19 itu seharga Rp50 – Rp200 ribu/lembar.
“Terungkap pelaku menjual 1 lembar surat palsu tersebut dengan harga mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 Ribu per lembar. Yang mengejutkan lagi, dari hasil pemeriksaan laptop yang digunakan pelaku untuk membuat surat palsu tersebut diketahui pelaku telah membuat sebanyak 1.252 surat Antigen bebas Covid-19 palsu,” terangnya.
Dia menambahkan, sebanyak 1.252 lembar surat bebas covid-19 palsu itu terjual dalam kurun waktu 3 bulan belakangan ini. Dijelaskan pula, bahwa pekerjaan pelaku adalah calo tiket pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru.
Kapolda juga menegaskan bahwa tindakan pelaku mebuat surat bebas covid-19 palsu itu tidak ada kaitannya dengan rumah sakit yang bersangkutan. Artinya, hal ini murni tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku sendiri.
Hal itu, menurut Kapolda Riau, dapat dilihat perbedaan bahwa surat keterangan bebas covid-19 yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit tercantum barcode, yang apabila discen akan menampilkan informasi secara data.
“Barcode yang dibuat pelaku ini asal-asalan sehingga tidak terkonfirmasi, kita pastikan tidak ada keterlibatan pihak rumah sakit,” jelasnya.
Dia menambahkan, selain memproses pelaku, pihaknya juga tangah mendalami terhadap 1.252 orang yang memesan dan menggunakan surat palsu bebas Covid-19 ini.
“Namun dari hasil sementara, kebanyakan pembeli yang terdesak yang tidak memiliki surat bebas Covid-19,” tuturnya. (bpc2)