• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Kondisi Terakhir Iwan yang Diseret dan Dibakar Hidup-hidup

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 November 2014
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Warga Pagelaran, Cianjur, Iwan Gunawan, harus mengakhiri hidup dengan mengenaskan. Setelah dianiaya di depan istrinya, Iwan lalu diikat dan diseret di jalanan dan dibakar. Dua pelaku di antaranya dihukum 8 tahun penjara.
 
Iwan dihabisi nyawanya di jembatan persimpangan jalan Desa Pasirbaru, Pagelaran, Cianjur, pada 15 September 2013.
 
“Saya sudah mencoba menghentikan tapi Heri Sudrajat bilang jangan ikut campur,” kata seorang warga bernama Jaenudin sebagaimana tertulis dalam dakwaan jaksa yang dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (14/11/2014).
 
Karena jumlahnya kalah banyak, Jaenudin memilih melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Pagelaran. Namun sekembalinya ke TKP bersama anggota polisi, Iwan sudah tidak tertolong dan meregang nyawa di tepi jembatan desa.
 
“Tubuh Iwan sudah dalam keadaan terbakar. Kepalanya ditindih batu dan badannya ditindih sebuah sepeda motor yang juga terbakar. Leher dan kakinya terjerat tali,” ujar Jaenudin.
 
Jeratan di leher itu yang menjadi pegangan pelaku untuk menyeret Iwan yang sudah terkapar penuh luka. Kaki Iwan juga diikat. 
 
Atas perbuatannya, Hendra dan Ujang dituntut jaksa selama 19 tahun penjara. Namun berapa lama hukuman yang dijatuhkan majelis hakim?
 
“Menjatuhkan pidana selama 8 tahun,” putus majelis pada 5 September lalu.
 
Duduk sebagai ketua majelis Suryaman dengan anggota Noerista Suryawati dan Budi Rahayu Purnomo. Mengapa putusan hakim jauh di bawah tuntutan jaksa? Majelis berdalih pembunuhan tersebut terjadi tidak semata-mata karena peran terdakwa sebab otak pembunuhan adalah Heri Sudrajat yang hingga kini masih buron.(detik)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Harga Mobil Sport Kolaborasi BMW-Toyota Lebih dari Rp 671 Jutaan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.