BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Masyarakat diminta berhati-hati terhadap perusahaan jasa keuangan. Sebab OJK menemukan setidaknya ada 13 perusahaan jasa keuangan yang melakukan pemalsuan izin dan catut nama OJK untuk melancarkan modusnya.
Jenis usahanya beragam, mulai dari pengelola investasi hingga pialang asuransi. Direktur Hubungan Masyarakat OJK Darmansyah mengatakan ada 13 perusahaan atau entitas keuangan yang memiliki dokumen izin palsu dan mengatasnamakan lembaganya. Padahal OJK tidak pernah menerbitkan izin ke perusahaan-perusahaan tersebut..
“OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK,” ujar Darmansyah dalam keterangan resminya, Kamis, 1 Maret 2021.
Darmansyah menegaskan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK bisa dicek melakukan nomor telepon 157 yang merupakan layanan OJK-157.
Pengecekan dapat juga dilakukan melalui WhatsApp resmi dengan nomor telepon 081 157 157 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id. Berikut daftar perusahaan yang memiliki dokumen izin palsu dan mengatasnamakan OJK:
- Adiputra Investasion – Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
- Rendieka Investasion/Rendieka Investation – Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
- Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/Adiferdiansyah Investment – Pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi
- PartyZoo – Pemalsuan Izin Produk Investasi/Asuransi
- Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/Pintu Crypto Investasi – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
- PT Swing Trading Indo – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
- PT Trade In Plus – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading
- Saham Talk Indonesia (STI Investasi) – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
- PT Trader Binomo Indonesia – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
- Bareksa Investasi – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana
- PT Investasi Trading Sukses – Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading
- Peluang Investasi Emas – Pemalsuan Izin Usaha Titip Dana/Modal
- PT Bank Syariah Aceh – Pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin.
(bpc2)