BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kemungkinan terbesar, langkah yang bakal ditempuh oleh Partai Demokrat kubu AHY, yakni akan melakukan gugatan SK yang dikeluarkan Kemenkum HAM, jika hasil KLB Demokrat yang diketuai Moeldoko disahkan.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam, mengutip SINDOnews.com, Rabu, 24 Maret 2021.
“Meski kemudian saya yakin jika ini terjadi pasti akan dibawa ke pengadilan oleh kubu AHY,” ujar Arif Nurul Imam.
Arif pun menilai ada plus minusnya jika Partai Demokrat versi KLB disahkan Kemenkumham nantinya.
“Minusnya, partai ini kehilangan tokoh elektoral sebab SBY berada di kubu seberang,” katanya.
Menurut Arif, harus diakui bahwa SBY merupakan tokoh yang mampu menarik suara setidaknya sudah teruji dalam beberapa pemilu.
“Nilai plusnya, jika disahkan sebagai bagian kekuasaan pemerintah hari ini yang bisa mendompleng program pemerintah untuk kampanye mencari simpati dan dukungan rakyat,” pungkasnya. (bpc2)