BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya sudah siap melaksanakan apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa pilkada Rokan Hulu (Rohul) dan Indragiri Hulu (Inhu).
Dikatakan Nugroho, putusan MK nanti adalah putusan final, yang tidak bisa dilakukan banding. Oleh karena itu, Nugroho mengatakan KPU Riau dan daerah siap melaksanakan apapun keputusan MK.
Termasuk, kata dia, jika MK memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Sebagai langkah antisipasi, KPU sudah menyiapkan anggaran untuk hal tersebut.
“Kita sudah siap, anggaran sudah tersedia,” kata Nugroho.
MK akan membacakan putusan terhadap sengketa pilkada Rokan Hulu (Rohul) dan Indragiri Hulu (Inhu) pada hari ini, Senin 22 Maret 2021. Pembacaan putusan dewan hakim akan dibacakan pada pukul 13.30 WIB siang nanti.
Untuk pembacaan putusan sengketa Rohul, akan dibacakan oleh panel hakim 2. Sementara pembacaan putusan sengketa Inhu dibacakan panel hakim 1.
Sebelumnya, MK telah menyidangkan sengketa pilkada Rohul dan Inhu. MK mendengarkan keterangan, baik dari pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Untuk sengketa pilkada di Rokan Hulu, diajukan oleh paslon nomor urut 3, Hafith Syukri-Erizal, dengan nomor registrasi 70/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam permohonannya, Hafith Syukri-Erizal menyatakan telah terjadi mobilisasi pemilih di 25 TPS di Desa Tambuse Utara, sehingga terjadi selisih suara.
Karena itu, Hafith Syukri-Erizal meminta MK membatalkan penetapan Keputusan KPU Rokan Hulu terhadap paslon nomor urut 2 sebagai pemenang pilkada.
Selain itu, Hafith Syukri-Erizal juga meminta MK untuk memindahkan seluruh perolehan suara sah dari paslon nomor urut 2 ke dalam hitungan perolehan suara sah yang diraih paslon nomor urut 3 tersebut.
Sementara, sengketa pilkada Inhu diajukan oleh paslon nomor urut 5, Rizal Zamzami-Yoghi Susilo.
Paslon nomor 5 mendalilkan adanya manipulasi berupa kelebihan kertas suara pada rekapitulasi dan penghitungan di tingkat kecamatan di seluruh Kabupaten Indra Giri Hulu, serta telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstuktur, sistematis dan masif.
Dalam permohonannya, Rizal Zamzani-Yoghi Susilo juga meminta MK agar memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, terkhusus di 7 kecamatan Rengat, Pasir Penyu, Peranap, Seberida, Batang Cenaku, Batang Gansal dan Rakit Kulim. (bpc4)