BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Batas akhir 31 Maret 2021, para wajib pajak diminta untuk sesegera mungkin melaporkan SPT tahunan. Sekarang, lapor SPT sudah tidak harus berdesakan antre di kantor pajak, karena sudah tersedia layanan secara online. Lalu bagaimana panduan mudah lapor SPT online?
Sebelum mengulas tentang itu, sebaiknya baca dulu penjelasan dari Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Ani Natalia mengenai pelaporan SPT tahunan, ya.
Dia menjelaskan di masa pandemi seperti ini pelaporan SPT disarankan melalui online. Melalui laman resmi Pajak dan memilih cara e-filing.
e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. Sehingga memudahkan WP karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.
Adapun untuk WP OP atau karyawan dapat mengisi penyampaian SPT 1770 S dan 1770 SS. Tapi sebelum isi terlebih dahulu sudah memiliki bukti pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja.
Selain itu, WP juga wajib memiliki e-FIN yang diterbitkan oleh DJP. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum dapat mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut.
Berikut ini panduan mudah lapor SPT Online:
- Masuk ke situs www.djponline.pajak.go.id/
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Isi password (kata sandi)
- Isi kode verifikasi
- Tekan login
- Klik e-filing
- Klik buat SPT
- Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
- Lalu isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah mulai dari isi data penghasilan, harta hingga utang dan lainnya.
- Setelah selesai mengisi klik kirim SPT
- Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
(bpc2)