BERTUAHPOS.COM, ROHIL — Ir Muhammad Taufiq bin Sayuti M Zen, terpidana korupsi Pembangunan Danau Buatan di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2013, menyerahkan denda sebesar Rp200 juta ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Senin 1 Februari 2021.
Pembayaran denda ini sesuai dengan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor : 46/Pid.sus.TPK/2018//Pn.pbr tanggal 29 November 2018 dengan amar putusan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidair selama dua bulan kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono, SH., MH melalui Kasi Pidsus Herlina Samosir SH mengatakan, putusan terhadap Muhammad Taufiq Zen, selaku konsultan perencana terhadap kegiatan pembangunan Danau Buatan Rokan Hilir, telah berkuatan hukum tetap.
“Denda sebesar Rp200 juta dibayar dan diserahkan melalui istri terpidana, Septiyana. Uang tersebut hari ini juga oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir disetorkan ke Kas Negara melalui akun PNPB Kejari Rohil,” terang Herlina. (bpc17)