BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Presiden Joko Widodo [Jokowi] menyetujui penyertaan modal negara ke PT Hutama Karya [HK] sebesar Rp7,5 triliun, untuk percepatan proyek Tol Sumatera.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 71/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Hutama Karya (Persero).
“Penambahan modal negara ini bersumber dari APBN 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam perubahan postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020,” tulis Pasal 2 Ayat 2 beleid tersebut, dikutip Selasa, 29 Desember 2020 dari CNBCIndonesia.com.
Suntikan ini diberikan untuk memperbaiki permodalan dan meningkatkan kapasitas perusahaan dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional serta melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan tol Sumatra.
Aturan ini diteken Jokowi pada 10 Desember, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 11 Desember 2020. (bpc2)