• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DPR Didesak Masukkan RUU PKS di Prolegda 2021

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 November 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — DPR didesak agar memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), agar dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Desakan ini muncul dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Desakan ini tidak lain karena masih ada kekerasan yang dialami masyarakat Indonesia khususnya para Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).

“Segera menjadikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjadi payung hukum bagi korban kekerasan seksual agar masuk dalam Prolegnas 2021,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Retty Ratnawati dalam konferensi persnya, Jumat, 27 November 2020.

Dia menambahkan, pihaknya juga meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membuat protokol perlindungan pendamping pengada layanan atau Perempuan Pembela HAM.

Kepada kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, Komnas Perempuan meminta untuk bekerja secara sinergis memastikan PPHAM aman secara Kesehatan saat melakukan pendampingan terhadap perempuan korban kekerasan.

Kemudian menyediakan ruang tunggu yang mengikuti protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. 

Sementara terhadap Lembaga Layanan Masyarakat dan UPTD-P2TP2A untuk menerapkan atau mengadopsi protokol penanganan kekerasan terhadap perempuan masa pandemi di tingkat lembaga.

“Mengembangkan forum-forum konseling atau pemulihan bagi pendamping agar dapat bekerja dengan optimal,” ujar dia.

Retty pun juga meminta masyarakat luas untuk terus memberikan pendidikan publik tentang pentingnya penghapusan dan penanganan kekerasan seksual yang dapat terjadi setiap orang termasuk PPHAM. (bpc2)

Tags: Komnasham perempuanpenghapusan kekerasan seksualruu pks
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Banjir di wilayah Assam, India. 3 juta orang terpaksa mengungsi. (Foto: EPA-EFE/STR)

Warga di Bantaran Sungai di Riau Diminta Waspadai Potensi Banjir

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.