BERTUAHPOS.COM, SUMBAR – Jajaran Sat Reskrim Polres Solok Kota, Sumatera Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian di Destamar IV Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Selasa 03 November 2020, sekitar pukul 04.00 WIB.
Tersangka yang berhasil ditangkap petugas adalah SY (36) warga Kubung Solok dan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti
1 Unit HP samsung A6, 1 Unit HP Realme XT, 1 Unit HP Vivo Y 95, 1 perhiasan emas imitasi , 1 Unit sepeda motor Vario Techno warna merah dengan nomor polisi BA 6250 HW
“Kerugian material lebih kurang ditaksir sekitar Rp12 juta,” kata Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, Rabu, 04 November 2020.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian bahwa tersangka melakukan pencurian terhadap barang – barang milik korban Angga Fahmi Loehor (33). Pada 3 November 2020 sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara merusak kunci jendela dan masuk kedalam rumah pada malam hari.
“Atas laporan korban itulah itu kami lakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Dan diketahui tersangka berada di Kenagarian Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres
Ditambahkan Kapolres dari hasil interogasi tersangka bahwa TKP aksi pencuriannya tidak hanya satu korban itu tapi juga di tempat lain dengan tiga TKP di daerah Perumahan TKA Village Nagari Kuncir kecamatan X koto Di atas Kabupaten Solok.
“Atas perbuatan tersangka, maka dia melanggar pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara,” katanya (bpc19)