BERTUAHPOS.COM, JAKARTAÂ -Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mempermasalahkan pemberlakukan jam kerja masuk lebih awal. Sesuai rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, jam masuk PNS KKP dipercepat dari pukul 07.30 menjadi 07.00 dan pulang lebih awal dari pukul 16.00 menjadi 15.30.
Menurut rencana, aturan ini berlaku mulai tanggal 1 November 2014. Alasannya adalah untuk menghindari kemacetan.
“Kalau begitu aturannya, saya tidak mempermasalahkan,” ungkap salah satu PNS KKP bernama Fauzi kepada detikFinance di Gedung Mina Bahari, kantor pusat KKP, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Fauzi yang bertempat tinggal di Bekasi dan setia menggunakan jasa angkutan KRL ini mengatakan dengan adanya aturan jam masuk lebih awal, ia akan berangkat lebih awal dari biasanya. “Habis subuh langsung berangkat,” imbuhnya.
Ia menilai aturan ini cukup baik. Pasalnya dengan berangkat lebih awal, maka ia mendapatkan kereta yang jauh lebih sepi dibandingkan biasanya.
“Kalau berangkat jam 6 pagi itu biasanya sudah peak (puncak). Kalau habis subuh berangkat, kereta masih sepi,” tuturnya.
Namun menurutnya, sosialisasi terkait pemberlakukan aturan ini belum ada. Ia baru tahu rencana pemberlakuan jam masuk lebih awal dari media.
PNS KKP lainnya yaitu Fajar juga tidak mempermasalahkan aturan ini. Senada dengan Fauzi, ia justru bersyukur dengan jam masuk lebih awal karena bisa mendapatkan kereta yang jauh lebih sepi.
“Saya pulang-pergi naik kereta. Kalau jam 7 masuk, saya berangkat pukul 05.30 jadi dapat kereta lebih sepi. Lalu pulang pukul 15.30, kereta juga masih sepi,” tandasnya.(Detik)