BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengimbau agar paslon kepala daerah memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk sesuai aturan.
Ditegaskan Rusidi, pihaknya tak akan segan menertibkan APK yang tidak sesuai aturan, seperti penurunan paksa.
“Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, dan jika kami mendapatinya kami akan langsung tertibkan,” tegas Rusidi.
Ditanbahkan Rusidi, hingga saat ini, Bawaslu di sembilan kabupaten/kota di Riau sudah menertibkan 11,890 baliho dan spanduk.
Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut ditertibkan atau diturunkan paksa karena melanggar aturan. Salah satunya, dipasang di titik yang dilarang, seperti di dekat kantor pemerintahan.
“Pelaksanaan penertiban diutamakan sekitaran perkantoran pemerintah seperti kantor kecamatan, kantor Kelurahan, kantor Desa hingga kebeberapa ruas jalan protokol Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (bpc4)