BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan Kabupaten Pelalawan menjadi yang terbanyak dalam pelanggaran baliho dan spanduk kampanye.
Dijelaskan Rusidi, pihaknya menertibkan 3.503 Alat Peraga Kampanye (APK) di Pelalawan, yang dinilai melanggar aturan kampanye.
“Kita sebenarnya sudah menyurati pasangan calon (paslon) agar menurunkan sendiri APK yang melanggar, namun tidak mereka laksanakan. Sehingga Bawaslu masing-masing kabupaten/kota turun menertibkan,” jelas Rusidi, Selasa 6 Oktober 2020.
Selain Pelalawan, daerah dengan pelanggaran APK tertinggi adalah Rokan Hilir. Bawaslu menertibkan 1.825 APK di Rokan Hilir yang melanggar aturan kampanye.
Kemudian, di Rokan Hulu, Bawaslu menertibkan 1.308 APK, Kepulauan Meranti 1.216, Siak 1.092 APK, Dumai 928, dan Indragiri Hulu 846 APK.
“Yang terendah pelanggaran APK ada di Kuantan Singingi, yakni 503 APK, dan Bengkalis dengan 669 APK,” tutup Rusidi. (bpc4)