• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Pimpinan Bisa Disanksi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 Agustus 2013
mudik, libur natal dan tahun baru

Ilustrasi mudik. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (JAKARTA) – Selain dinyatakan sebagai bagian dari korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengantongi landasan hukum larangan penggunaan mobil dinas (Mobdin) untuk mudik.

Sanksi siap dijatuhkan jika masih ada aparat pemerintah tetap nekat membawa mobil plat merah itu di hari Idul Fitri. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud mengatakan, setiap pelanggaran atas penggunaan aset daerah termasuk mobil dinas bisa dikenakan sanksi.

‘’Setidaknya sanksi disiplin. Termasuk terhadap pimpinannya,’’ ujarnya di Jakarta, Kamis (1/8).

Regulasi yang mengatur dan menegaskan larangan penggunaan mobil dinas di luar kepentingan dinas dimulai dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 5/1983 tentang Penghapusan Penyediaan Kendaraan Perorangan Dinas.

‘’Ada di satu pasal bahwa kendaraan dinas untuk kendaraan operasional dinas,’’ tegas pria akrab disapa Ardy itu.

Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah (Pemda).

Pada pasal 13 disebutkan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud meliputi; kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan.

Pasal 15 ayat 1 dinyatakan kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud disediakan dan dipergunakan untuk kegiatan operasional perkantoran. Dilanjutkan pasal 16 ayat 1 kendaraan dinas operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf c, disediakan dan dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus/lapangan dan pelayanan umum.

Pemerintah pusat juga bisa mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38/2008 sebagai pengganti PP Nomor: 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pasal 1 ayat 7 menyatakan penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola, dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan. Ayat 8, pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.

‘’Juga termuat dalam Permenpan (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB) Nomor: 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,’’ terang Ardy.

Memang, kata Ardy, tidak ada penegasan tentang sanksi secara langsung jika semua ketentuan itu dilanggar. Akan tetapi pelakunya bisa disanksi karena melanggar semua regulasi itu.

‘’Dalam Permenpan itu bahkan kalau kendaraan dinas dipakai ke luar kota harus ada izin. Kepada PNS yang melanggar, dapat dikenakan sanksi disiplin oleh atasannya, sesuai PP Nomor: 53/2010 tentang Disiplin PNS,’’ ucapnya.

Lebih lanjut, menurutnya, kebijakan memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan dinas berarti menyalahi wewenang dan penetapan terkait penggunaan Barang Milik Daerah (BMD).

‘’Dalam hal ini kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas,’’ imbuhnya.

Ardy menegaskan, bahwa mudik Idul Fitri tidak berkaitan dengan kedinasan atau tugas pokok dan fungsi. Lain halnya bila digunakan dalam konteks untuk melaksanakan tugas, seperti pemantauan dan pengamanan mudik Idul Fitri oleh Dinas Perhubungan.

Atas dasar itu, Kemendagri mengimbau agar menggunakan kendaraan pribadi untuk mudik atau mengatur perjalanannya secara bijak dengan menggunakan transportasi umum yang ada.

‘’Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) selaku penguna BMD agar melakukan langkah pegawasan dan pegendalian atas penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya,’’ pintanya.(wan/jpnn)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau
Ekonomi

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

...

Read moreDetails
Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Kredit Korporasi Naik 22,10 Persen, UMKM Ikut Menggeliat 1,62 Persen. Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Next Post
BERITA HONORER

PNS Dilarang Menambah Libur Lebaran

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.