BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sembilan daerah di Riau akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020 ini. Lalu, bagaimana jika belum terdaftar sebagai pemilih?
Komisioner KPU Riau Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Abdul Rahman mengatakan masyarakat bisa mengecek apakah mereka sudah terdaftar dengan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online.
Caranya, bisa dengan mengunjungi website KPU, www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Atau, juga bisa aplikasi lindungihakpilihmu untuk melihat apakah NIK sudah terdaftar.
“KPU mengajak masyarakat mengecek NIK online secara bersama-sama di 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan 2020,” kata dia.
Dalam pengecekan online ini, lanjut Rahman, bisa diketahui sejak awal apakah nama masyarakat sudah masuk atau belum sebagai calon pemilih.
Jika belum terdaftar, masyarakat bisa secepatnya menyampaikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Atau bisa langsung juga ke sekretariat Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kantor desa dan kelurahan,” tambah dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menambahkan bahwa masyarakat juga bisa melapor ke pengawas pemilu jika belum terdaftar sebagai pemilih di pilkada 2020.
“Bisa lapor ke jajaran pengawas pemilu tingkat desa, kecamatan, atau bahkan langsung ke Bawaslu kabupaten/kota,” ujar Rusidi. (bpc4)