• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pakai Jalan dan Sungai Siak, Perusahaan Harus Bayar Pajak

Tim Redaksi by Tim Redaksi
7 Oktober 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK – Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPPKAD) Kabupaten Siak, Drs H Said Arif Fadillah MSi menyarankan agar pemerintah Kabupaten Siak membuat peraturan daerah (perda) baru untuk membuat wajib pajak bagi perusahaan yang menggunakan jalan di Siak, maupun menggunakan sungai Siak.

Pemberlakuan peraturan ini bisa sebagai penambah Pendapatan Aset Daerah (PAD) kabupaten Siak. Dimana uang tersebut bisa digunakan untuk keperluan pembangunan di Siak.

“Kita harus buat perda untuk itu, agar perusahaan tidak seenaknya saja lewat merusak jalan pemkab tanpa ada retribusi,” ujarnya ketika ditemui disalah satu hotel di Siak, Selasa (7/10/2014).

Dicontohkannya, selama ini pengusaha sawit yang ada di kabupaten Siak hanya mengambil untung saja dengan menggunakan truk yang berlebihan tonasenya hanya merusak jalan saja.

Begitu juga dengan yang menggunakan sungai Siak, seperti PT RAPP dan IKPP setiap harinya mengangkut berton-ton kayu harusnya dikenakan pajak.

“Seharusnya mereka itu dimintai pajaknya sesuai perda. Misalnya jika angkutannya 1 ton lebih dikenakan pajak 10ribu saja, tentunya PAD Siak juga akan bertambah,” jelasnya.

Namun lanjut Said, semua pihak dari dinas terkait maupun DPRD Siak harus kompak membuat perda tersbut agar bisa terealisasi. Sehingga jelas kemana arah retribusinya.

“Selama ini perusahaan banyak jaringannya di DPRD dan Kepolisian serta dinas perhubungan, jadi bayaran tidak jelas entah kemana. Nantik kalau jalan rusak, pemerintah juga yang harus bertanggung jawab,” tandasnya. (syawal)

 
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Bankir Nilai Jika BI Rate Naik Akan Kontradiktif

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.