BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – MUI Kota Pekanbaru akhirnya mengeluarkan surat himbauan terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H / 2020 M.
Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 19 Mei 2020 lalu dan ditanda tangani oleh Ketua MUI Kota Pekanbaru, Ilyas Husti, terdapat 3 poin pelaksanaan Salat Idul Fitri tahun ini.
Dimana dalam poin terakhir disebutkan, pelaksanaan Salat Id khusus wilayah Kota Pekanbaru dapat dilakukan di rumah saja.
“Dengan ditetapkannya status Kota Pekanbaru sebagai daerah zona merah dan daerah tanggap darurat Covid-19, dan demi untuk menjaga kemaslahatan yang lebih besar, maka Majelis Ulama Indonesia Kota Pekanbaru menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan shalat Idul Fitri bersama anak-anak dan keluarga di rumah masing-masing,” bunyi poin nomor tiga bagian C.
Selain mengimbau pelaksanaan Salat Id di rumah saja, MUI Kota Pekanbaru juga menjelaskan tata cara pelaksanaan Salat Id di rumah. (bpc9)