• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Beberapa Pengusaha di Riau Telah Ajukan Insentif Pajak Akibat COVID-19

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
1 Mei 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKAMBARU – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Riau menyatakan sudah ada beberapa perusahaan di Riau yang ajukan permohonan insentif pajak dampak COVID-19.

Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Riau, M. Agus Budisantoso, membenarkan bahwa sudah ada beberapa permohonan dari pengusaha untuk mendapatkan insentif, namun pihaknya kini belum bisa merincikan seberapa banyak yang diterima dan ditolak.

Kebijakan pemerintah terkait insentif pajak untuk pengusaha, telah dituangkan dalam Permenke Nomor: 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan PMK No. 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Sampai sekarang sudah banyak yang mengajukan tapi angka persisnya akan kami update dan sampaikan lebih lanjut. Pengajuannya bisa dilakukan secara online, sedangkan berkas pemohon yang sejauh ini kami terima masih banyak yang manual,” katanya.

Agus menjelaskan, dalam ketentuan pemerintah, para wajib pajak bisa dapat PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan PPh Pasal 25, dan Restitusi PPN dipercepat bagi PKP berisiko rendah.

Kalau di PMK No. 28/PMK.03/2020 disebutkan adanya insentif pembebasan PPn dan insentif PPh berupa pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pembebasan PPh Pasal 22, dan pembebasan PPh Pasal 23. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Wow, Perangi Corona, Annisa Yudhoyono Gratiskan Endorse UMKM di Akun Instagramnya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.