BERTUAHPOS.COM – Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Disebutkan untuk kegiatan operasional ojek online tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang, kecuali kegiatan antar jemput barang.
Payung hukum atas aturan ini tedapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman PSBB.
Bukan hanya ojek online. Sekjen Kemenkes Oscar Permadi menerangkan kalau moda transportasi umum dan kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya berkerumun akan dibatasi.
“Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan,” ujar Oscar.
Sementara itu, Oscar menyebut, jika ditetapkan karantina wilayah, masyarakat tidak diperkenankan beraktivitas di luar rumah.
“Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota, dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar,” ujar Oscar.
Namun begitu, ia mengungkapkan bahwa PSBB ini berbeda dengan karantina. Masyarakat tetap bisa beraktivitas walaupun dibatasi.
“PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi,” ujarnya.(bpc3)