• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jokowi Tetap Tolak Rencana Lockdown Anies

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 April 2020
Presiden Jokowi - (Foto: Net)

Presiden Jokowi - (Foto: Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Presiden Joko Widodo menolak rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk melakukan karantina wilayah. Presiden hanya akan memberi izin terhadap Pembatasan Sosial Skala Besar atau PSBB.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menuturkan karantina wilayah sama sekali tidak menjadi opsi yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Sementara kebijakan karantina wilayah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Tidak diterima. Itu otomatis,” kata Fadjroel, seperti dikutip dari cnbcindonesia.com.

Fadjroel menjelaskan, belajar dari kondisi yang terjadi di Italia dan India, keputusan lockdown yang diterapkan di kedua negara ini justru memicu terjadinya kekacauan sosial.

Namun demikian, opsi ini bisa disebut bisa dilaksanakan di tingkat RT/RW atau desa. Sedangkan untuk melakukan karantina wilayah, keputusan penerapannya harus disampaikan langsung oleh Presiden. “Kalau tingkat nasional atau provinsi itu harus di tangan presiden. Tapi presiden tidak mengambil karantina wilayah,” tegasnya.

Sebagai informasi, Anies Baswedan mengaku telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat yang berisi permintaan untuk memberlakukan karantina wilayah di sejumlah wilayah Ibu Kota. Surat tersebut tertulis tanggal 28 Maret dan diterima pemerintah pusat 29 Maret 2020 lalu. Adapun keberadaan surat tersebut diakui oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Pandemi Corona, Robot Wakilkan Mahasiswa di Upacara Kelulusan Univrsitas Jepang

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.