BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU —Pemerintah diminta mempu menjaga dan memperkuat ekonomi daerah di tengah mewabahnya covid-19.
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Nomor 440 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya poin 5 yaitu memperkuat ekonomi masyarakat.
Pada poin ini salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni dengan memberikan insentif berupa pengurangan dan penghapusan pajak ataupun retrebuso daerah untuk pelaku usaha termasuk UMKM. Langkah ini diyakini mampu menekan PHK massal di tengah pandemi Corona.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mendorong bupati/wali kota memberikan keringanan, pengurangan atau pembebasan pajak dan retribusi daerah kepada pelaku usaha dan UMKM di daerahnya.
Dengan kondisi tersebut, Gubri Syamsuar meminta bupati/wali kota di Riau untuk mempertimbangkan kebijakan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah, retribusi daerah dan sanksinya.
Kemudian, Gubri juga meminta bupati/walikota melakukan pemberian persetujuan angsuran dan penundaan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah bagi pelaku UMKM.
“Kami harap kebijakan itu dapat diberikan sampai dengan kondisi perkonomian mulai dinyatakan membaik. Sehingga dapat mendorong dan tetap berjalannya perekonomian, serta mengurangi resiko bertambahnya pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Riau,” ungkapnya. (bpc3)