BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru akhirnya memutuskan untuk memerintahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk bekerja di rumah.
Hal terdebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor: 800/BKPSDP-PKAP/640/2020. Hal Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, 20 Maret 2020.
Dalam surat edaran tersebut, tertuang beberapa poin lainnya, diantaranya:
1. Aparatur Sipil Negara dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat tinggalnya (Work From Home).
2. Agar seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pejabat Eselon II, III, IV untuk tetap
melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam
pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara
bergantian dengan mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
3. Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas
Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Madani, Puskesmas, Dinas Perhubungan,
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan dan Kelurahan agar
mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan
mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
4. Aparatur Sipil Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dengan
bekerja dari rumah / tempat tinggalnya (Work From Home), harus selalu
mengaktifkan telepon seluler dan tetap berada dalam tempat tinggalnya masing-
masing kecuali dalam keadaan mendesak, seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dengan tetap menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri
5. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah / tempat tinggalnya (Work From Home) dengan tetap melaporkan aktivitas pekerjaan melalui SINERGI tanpa dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.
6. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan I rapat, dengan menggunakan sarana teleconference, video conference, Whatsapp Group dan sarana komunikasi lainnya.
7. Dalam hal terdapat pertemuan / rapat yang sifatnya penting dan harus dihadiri langsung oleh ASN agar menerapkan Protokol Kesehatan yang telah ditetapkan, dengan jumlah peserta rapat maksimal 20 (dua puluh) orang dan jarak antar peserta rapat minimal 1 (satu) meter.
8. Agar Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan ASN yang tergabung ke dalam Tim Terpadu Kesiapsiagaan Penanggulangan Inspeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) harus tetap bekerja secara optimal.
9. Agar setiap Kepala Perangkat Daerah segera melakukan Iangkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi masing-masing sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 (melakukan sterilisasi/disinfektan di lingkungan kerja. menyediakan hand sanitizer. menggiatkan Pola Hidup Bersih dan sehat dengan mencuci tangan, menerapkan aturan batuk di depan umum).
10. Agar seluruh ASN tidak melakukan perja|anan dinas dalam dan luar negeri dikecualikan urusan yang sangat penting dan harus mendapat persetujuan dari Kepala Daerah.
11. Absensi di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sementara dilakukan secara manual sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.
12. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah / tempat tinggaI (Work From Home) sebagaimana dimaksud. dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. (bpc9)