• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

6 Terdakwa Korupsi Islamic Center Pelalawan Divonis 3 Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Juli 2013
KPK
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Enam terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre, Kabupaten Pelalawan. Divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru.Â
Keenam terdakwa Amrasul Abdullah, pejabat pembuat komitmen (PPK), Ir Syahril, Pengguna Anggaran (PA), Tengku Azman, Plt Kepala Sub Dinas Cipta Karya, Fahran Ridwan. H Zakri, Direktur PT Langgam Sentosa (kontraktor) dan Rahman Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek. Divonis dengan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.Â
Amar putusan yang dibacakan Krosbin L Gaol SH selaku ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Kamis (11/7/13) malam mengatakan, bahwa keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
” Keenam terdakwa yang terbukti secara dan meyakinkan bersalah. Kami sepakat menjatuhi hukuman selama tiga tahun penjara,” terang Krosbin.
Usai majelis hakim membacakan amar putusannya. Para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pengkalan Kerinci. Menuntut para terdakwa selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara. Karena melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain tuntutan hukuman, keenam terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan.Â
Seperti diketahui, Keenam terdakwa dihadirkan kepersidangan oleh jaksa atas dakwaan, secara bersama sama turut serta melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre di Kabupaten Pelalawan, pada Desember 2007-2008 lalu. Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 7,7 miliar. (riauterkini.com)
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post
DPRD

7 Anggota DPRD Riau Dituntut 5 dan 7 Tahun Penjara

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.