BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bagaimana hukumnya Salat dengan menggunakan celana bekas darah haid yang menempel meskipun telah dibersihkan? Apakah hal ini diperbolehkan?
Dikutip dari Dunia Islam, darah haid hulumnya najis dan wajib dicuci. Namun begitu, apabila sudah dicuci dan dikucek namun masih ada bekasnya, hal tersebut tidak lagi dipermasalahkan. Bisa diartikan bekas tersebut tidak lagi termasuk ke dalam najis.
Seperti yang tertera dalam hadis, seorang sahabat wanita Nabi Muhammad pernah bertanya hal serupa.
“Cukup kamu cuci dengan air, dan tidak usah pedulikan bekasnya,” ujar Rasullah seperti yang tertera dalam HR Abu Daud dan Baihaqi.
Hal ini juga sejalan dengan kaidah umum dalam fiqih. Dimana kesulitan membawa kemudahan.
“Dan ini bagian dari kasih sayang Allah kepada hamba-hambaNya. Allah berikan banyak keringanan dalam kesulitab yang tidak mungkin dihindari oleh para hambaNya. Allah berfirman, Dia sama sekali tidak menjadikan adanya kesempitan untuk kamu dalam agama,” QS Al-Hajj: 78 . (bpc9)