BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – 2 Februari 1971, ditandatangani sebuah konvensi di Ramsar, Iran.
Pada awalnya, pembicaraan dalam konvensi itu adalah berfokus kepada populasi dan keberlangsungan hidup burung air. Kemudian, pembicaraan meluas ke ekosistem yang jadi penyangga kehidupan burung air, yaitu lahan basah.
Lahan basah sendiri, menurut konvensi Ramsar, berdefinisi yaitu daerah rawa, payau, gambut, dan perairan, baik itu tergenang atau mengalir, tawar, payau, dan air asin.
Dikarenakan wilayah Indonesia banyak lahan gambut, bahkan yang terluas di dunia, maka pada tahun 1991 Indonesia ikut meratifikasi Konvensi Ramsar.
Lahan basah mempunyai arti penting dalam kehidupan masyarakat dunia. Terkait langsung atau tidak, lahan basah sangat berperan di sektor pertanian, transportasi, serta perikanan. (bpc2)