BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sanksi akan diberikan kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya di depan Pasar Cik Puan, tepatnya ruas Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid MRLL Dishub Pekanbaru, Edi Sofyan, saat melakukan penertiban terhadap parkir Pasar Cik Puan, Jumat 17 Januari 2020.
Edi menuturkan, saat ini pihaknya dalam hal ini Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisi kepada masyarakat.
“Kita baru mesosialisasikan kepada masyarakat selama satu Minggu ini. Selanjutnya setiap pengendara maupun PKL yang melakukan pelanggaran akan ditetapkan sanksi oleh Tim Terpadu,” tuturnya.
Edi menambahkan, sanksi yang diberikan dilakukan agar teratasinya kemacetan di depan Pasar Cik Puan akibat banyaknya kendaraan yang terparkir di ruas Jalan Tuanku Tambusai.
“Kita inigin lalu lintas pada ruas jalan ini bisa tertib dan lancar,” pungkas Edi. (bpc9)