BERTUAHPOS.COM – Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014, Yudi Feriantoro, Selasa (17/12/2019), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp465 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Dolly SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, disebutkan, terdakwa Yudi Feriantoro, sebelumnya merupakan anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis tahun 2012, juga merupakan anggota Komisi II.
Perbuatan terdakwa bermula pada tahun 2012. Ketika itu terdakwa Yudi mengajukan proposal dana hibah yang direkap dari masyarakat dan diajukan melalui Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, yang saat itu dijabat Jamal Abdulah tanpa ada selesi dari kesra.
Untuk mengurus proposal tersebut, terdakwa mempercayakannya kepada Bobi Sugara. Terdakwa memberitahukan kepada Boby, bahwa banyak proposal yang tidak bisa cair, karena syarat kurang dan dicari gantinya.
Boby kemudian memberithuan kepada orang-orang dekat. Masyarakat tersebut minta bantun bobi untuk membuat proposal dan mengatakan apabila bisa menerima bantuan, maka bersedia dengan potongan 50 persen.
Bobi kemudian menyampaikan kepada terdakwa dan terdakwa bersedia membantu. Kemudian ada 140 kelompok dan diserahkan kepada terdakwa. Dari 140 kelompok tersebut, yang bisa direalisaikan 76.
Kelompok dikenaan potongan hingga Rp465 juta. Di antaranya, Grup Kompang mendapat bantuan Rp50 juta, namun yang diserahkan hanya Rp15 juta. Sementara Rp25 juta diserahkan kepada terdakwa dan sisanya untuk membayar pajak.
Atas perbuatan ini, terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 jo pasal 3jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 jo pasal 3jo pasal 5 UURI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bpc17)