• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Memburu Pelaku Jual Anak Dibawah Umur Hingga Ke Medan, 2 Pelaku Berhasil Dibekuk

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Setelah melakukan penyidikan cukup panjang, akhirnya Tim Opsnal Polres Inhu dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus  penjualan anak dibawah umur (human trafficking).

Kerja keras unit PPA Polres Inhu dibawah pimpinan Kanit PPA Aiptu Khairul Umam yang melakukan penyidikan dan perburuan terhadap terhadap para pelaku dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik.

“Alhamdulillah perburuan anggota selama tiga pekan di Berastagi Tanah Karo Sumatera Utara tidak sia-sia,”kata Kapolres melalui PS paur humas Aipda Misran, Selasa (29/10/2019).

Sebab dari hasil pemburuan, kata Kapolres, dua orang tersangka traficking ditangkap. Yakni inisial FTL (41) dan ARN (50). “Tim juga berhasil mengembalikan korban penjualan anak bawah umur, Mawar (14),” sambung Misran.

Dijelaskan, kasus ini berawal dari  ajakan kerja tersangka  FTL kepada orang tua korban inisial RST untuk bekerja di PT Sumber Reksa Kencana (SRK) di Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, tahun 2016 silam.Sehingga keluarga korban tinggal bersama keluarga di barak PT SRK.

Tidak lama kemudian, FTL malah meminta anak korban, Mawar, yang kala itu masih usia 11 tabun untuk disekolah kan di Peranap dan diaminkan orang tua korban.

Tapi sayang, selama tiga tahun orang tua korban dan anak disebut dalam pendidikan di Peranap justru tidak pernah berkomunikasi. Akhirnya diketahui, pada Maret 2019 ternyata  korban tidak sekolah tapi sudah dinikahkan dan atau dijual kepada seorang kakek di Tanah Karo dan akhirnya dipolisikan.

Kepada polisi, FTL mengakui semua perbuatannya menjual Mawar melalui perantara  inisial ARN (50) kepada seorang laki-laki tua bernama Rami Budi Gule untuk dinikahinya. ARN menjual Mawar seharga Rp 20 juta, namun uang yang diterima FTL dari tangan ARN hanya Rp 13 juta.

Sedangkan pernikahan antara Mawar dengan Rami Budi Gule dilaksanakan pada tanggal 1 November 2018 silam di Tanah Karo Sumut dan disaksikan  FTL.Pengakuan ARN, telah menjodohkan Mawar dengan Rami Budi Gule dan menerima mahar pernikahan sebanyak Rp 25 juta.

Sedangkan korban Mawar mengaku dipaksa dinikahkan dengan Rami Budi Gule karena orang tuanya berhutang kepada  FTL, bahkan Mawar diancam jika tak mau dinikahkan maka seluruh anggota keluarganya korban akan dihabisi.”Sekarang FTL dan ARN telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya,” paparnya.(bpc18)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Tega, Ibu Ini Bungkus Bayi Dalam Goni Beras dan Dibuang ke Selokan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.